RILISDAFTAR NAMA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS TAHUN 2016 No. Daftar penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2020 Daftar penerima Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik Daftar Penerima Tunjangan Fungsional. Isi Surat tersebut pada intinya tentang Daftar. Daftar Penerima STF-GBPNS periode Jan-Mei 2017
Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan Cek Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 yang dapat dilihat dan di cek secara langsung ... Informasi mengenai tunjangan akan kembali bagikan kali ini mengenai Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 Seperti yang kita ketahui, pada tahun 2017 sekarang ini, tunjangan insentif guru Non PNS merupakan pengganti tunjangan fungsional yang sudah habis/berakhir. Tapi apakah tunjangan insentif Non PNS Secara fisik mungkin sama, yaitu tunjangan yang diberikan untuk guru bukan PNS. Yang sedikit membedakan yaitu syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah. Untuk itu anda bisa mengecek Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017, dapat dlihat pada link dibawah ini Untuk selengkapnya anda bisa melihat Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 Lihat DISINI Baca Berita Lainnya Syarat terbaru Untuk Mendapatkan Tunjangan Insentif Bagi Guru Non PNS 2017 > Info Pencairan UMK Tahun 2017 Guru Honorer K2 Sudah Keluar > Demikian informasi yang dapat admin sampaikan mengenai yang dilansir dari Daftar Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017, mudah-mudahan berguna dan bermanfaat, silahkan dibagikan . Salam Pendidikan. Aplikasi/Admnistrasi Guru Lainnya
Kriteriaguru penerima subsidi tunjangan fungsional : Tunjangan insentif guru non pns 2017. Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen thr 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru pns, insentif khusus, tunjangan khusus provinsi namun, tunjangan kinerja telah dihapus dalam komponen thr pada 2020 dan 2021.
JAKARTA, - Presiden Joko Widodo Jokowi telah menerbitkan 4 peraturan presiden Perpres terkait Tunjangan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil PNS. Keempat regulasi tunjangan jabatan tersebut antara lain Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun disahkannya keempat peraturan tersebut, tentunya akan mengubah besaran tunjangan PNS yakni tunjangan jabatan PNS fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan tunjangan fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan lainnya yakni tunjangan PNS fungsional Analisis Perbendaharaan Negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Baca juga Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Muda Badan Kepegawaian Negara BKN, Ike Meidyawati mengungkapkan, saat ini besaran penghasilan atau gaji PNS yang mengalami penyetaraan jabatan tidak berubah, tetap sesuai dengan jabatan sebelumnya."Sekarang itu masih memakai tunjangan jabatan dan kelas administrasi. Apabila jabatannya lebih tinggi di jabatan fungsional itu akan menambah pengeluaran dari Kementerian Keuangan," terang Ike seperti dikutip pada Selasa 26/1/2021. "Untuk mengatasi hal demikian, grade-nya kelas jabatan dalam hal ini dan tunjangan jabatannya masih sama," kata dia lagi. Adapun penghasilan ASN mengacu kepada Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN. Penghasilan tersebut terdiri dari gaji, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja atau penghasilan lain yang melekat pada jabatan. Baca juga Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya Kendati demikian, menurut Ike, tidak menutup kemungkinan penghasilan ASN yang disetarakan jabatannya akan mengalami perubahan jika terdapat perubahan regulasi. Berikut tunjangan PNS jabatan fungsional
Simakdaftar rekening bank penyalur BSU 2022 Rp1 juta, apakah bisa cair lewat E-wallet? Cek di bawah ini informasinya. banyak calon penerima yang merasa resah pasalnya belum ada tanda-tanda bantuan subsidi ini akan dicairkan ke rekening penerima. Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Jabatan Fungsional 42 PNS 2022, Anda Termasuk? Jumat, 5
PEDOMAN PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA ... tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS setiap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan jenis/tingkat ...Sedangkan tunjangan ... 11 KENAIKAN TUNJANGAN PNS TAHUN 2016 ... Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono saat Peringatan Hari Oeang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat 28/10/2016. "Sudah masuk di ... 1 PETUNJUK PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA ... tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS setiap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan jenis/tingkat ...Sedangkan tunjangan ... 10 RPP GAJI DAN TUNJANGAN PNS ... setiap tahun tidak meningkat dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS dan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS ... 28 Show all 10000 documents... Related subjects
DaftarNama Guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2019 Seputaran Guru. Daftar Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru Pns Daerah Sumatera. This site uses Akismet to reduce spam. Syarat guru non pns untuk mendapatkan tunjangan fungsional. Budi luhur 6 paud husnul khotimah tk. Besarnya tunjangan fungsional adalah rp. Surat Permintaan Laporan TF Jan
Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 atau STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah menetapkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Petunjuk Teknis ini sebenarnya telah ditetapkan semenjak 30 Desember 2017, tetapi baru saja diupload dan dipublikasi melalui pada 2 Juni 2017 ini. STF-GBPNS adalah pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melaksanakan tugas secara optimal. Baca Juga Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru 1. Penerima Tunjangan Fungsional 2017 Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah Guru RA/Madrasah Bukan PNS atau CPNS Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika Memiliki NPK Nomor PTK Kemenag dan atau NUPTK Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kemenag. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag, Guru penerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dapat menjadi penerima STF-GBPNS jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia. 2. Besarnya Tunjangan Fungsional 2017 Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 adalah Rp. dua ratus lima puluh ribu rupiah perorang, perbulan yang berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2017. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah akan menerima STF-GBPNS sebesar Rp. tiga juta rupiah. 3. Download Juknis STF-GBPNS 2017 Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017. Demikian terkait dengan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 lengkap dengan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2017 yang telah diterbitkan.
Gajidan Tunjangan, Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, terdapat beberapa perbedaan antara PNS dengan PPPK antara lain : Kepala BKD Prov. Jateng melalui Kepala Bidang Mutasi Drs. Legiman M.Si juga berpesan, kepada penerima SK PPPK
Menanggapi surat edaran mengenai pengalokasian dana Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS ataupun guru Honorer yang dicairkan per semester, maka kami posting draf mengenai Surat Usulan Pengajuan TF. Surat ini ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah sekaligus merupakan hasil verifikasi tahap awal yang dilakukan oleh madrasah/sekolah terhadap guru-gurunya. Umumnya, secara birokrasi, kewenangan pembuatan surat ini adalah bagian kepegawaian karena berkaitan dengan surat keluar sebagai pengantar berkas Pengajuan TF bagi Guru Non PNS atau Honorer. Berikut ini kami tampilkan format Surat Usulan Pengajuan TF Kop Surat yang berisi logo di sebelah kiri dan identitas madrasah/sekolah serta alamat lengkapnya, contoh KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TEGAL MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI MODEL BABAKAN LEBAKSIU TEGAL Jl. Ponpes Babakan Lebaksiu-Tegal, Email mtsnbabakan website Telp/Fax. 0283 619675 ===================================================== Nomor ....../Mts, Lampiran 1 satu berkas Perihal Berkas Usulan ST-GBPNSSemester I Tahun 2017 Kepada Yth. Kepala Kantor Kemenag Kab. Tegal Di Slawi Assalamu alaikum wr. wb. Sehubungan dengan adanya alokasi anggaran untuk pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil STF-GBPNS tahun 2017 di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, maka bersama ini Kami mengajukan usulan guru calon penerima STF-GBPNS semester I Tahun 2017 sebanyak 8 Delapan guru dengan daftar nama terlampir. Adapun daftar guru yang kami ajukan adalah guru yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemenag, yaitu Memiliki NUPTK dan/atau NPK di Satminkal KEMENAG Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA Kabupaten Tegal pada tahun 2017 dan telah terdaftar dalam program SIMPATIKA Kemenag RI. Pada tahun 2017 berstatus sebagai guru tetap yayasan.SK pengangkatan untuk madrasah swasta oleh ketua yayasan sedangkan untuk madrasah negeri oleh Kanwil/Kemenag Kabupaten/Kepala Madrasah Negeri Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA pendidikan GURU Minimal SI/D4 Persyaratan lain yang ditentukan oleh Kankemenag Kab. Tegal Demikian, atas perhatian Bapak kami sampaikan terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. Tegal, Juni 2017 Kepala MTsN Model Babakan Drs. H. Mukhlasin, NIP. 196210041991031006 Allah Is My Power Follow FB IG YT

DaftarNama Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Anggaran 20172018 CEK SK PENERIMA TUNJANGAN Insentif Guru Non PNS Anggaran 2017/2018-BUKA DISINI. Adapun Subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud diberikan setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) selama 12 bulan

Top PDF tunjangan fungsional non pns CONTOH SURAT PENGANTAR PAUD TK KB ... Bidang PAUD dan PLS Di -Semarang Bersama ini kami kirimkan NO URAIAN JUMLAH KETERANGAN 1 Daftar Usul Penerima Bantuan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS KB-TK PAUD Jateng META N[r] ... 2 Index of /ProdukHukum/Sekneg ... dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, yang selanjutnya disebut Tunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat ... 5 Index of /ProdukHukum/Sekneg ... tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, ... 5 Index of /ProdukHukum/Sekneg ... bahwa Tunjangan Pustakawan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer sudah ... 3 Peraturan Presiden No 30 th 2007 ... dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Peneliti adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ... 6 Show all 10000 documents... Related subjects
Hinggasaat ini, jadwal pendaftaran CPNS 2022 dibuka kapan belum disampaikan secara resmi. Sambil menunggu kapan pendaftaran serta tes CPNS 2022 - 2023 dibuka, ada sejumlah hal yang perlu diketahui, salah satunya link pendaftaran CPNS 2022. Selain daftar CPNS 2022, Anda dapat melakukan sejumlah latihan Tes CPNS 2022.
JAKARTA, - Sebagaimana pegawai negeri sipil PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural LNS juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah. Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019. "Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat 10/5/2019 itu. Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Baca juga Segera Cair, THR dan Gaji ke-13 PNS-Pensiunan Capai Rp 40 Triliun Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/ dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13. Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga K/L serta masih menerima penghasilan pada bulan daftar gaji ke-13 yang diterima tahun iniKepala LNS Rp 26,23 jutaWakil Kepala LNS Rp 24,72 jutaSekretaris Rp 23,42 jutaAnggota Rp 23,42 jutaPegawai setara eselon I Rp 20,73 jutaPegawai setara eselon II Rp 16,26 jutaPegawai setara eselon III Rp 11,53 jutaPegawai setara eselon IV Rp 8,84 jutaLNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. Benedicta Prima Berita ini telah tayang di dengan judul Pimpinan dan pegawai non-PNS di lembaga non struktural juga dapat gaji ke-13 Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
InfomasiPenerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017 selengkapnya . JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU RA/MADRASAH NON PNS 2017. 0 0 11 2 14 117 Daftar Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru (Non PNS) Daerah Sumatera Barat Tahun 2017 - LOKER-LOWONGAN KERJA CPNS BUMN UMUM. 0 4 83 Daftar Penerima Tunjangan Profesi Bagi Guru (Non PNS
Jakarta - Presiden Joko Widodo Jokowi telah mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Tidak ketinggalan tambahan tunjangan kinerja tukin sebesar 50%.Aturan THR dan Gaji ke-13 serta tambahan tukin tersebut diatur dalam Peraturan pemerintah yang diteken Jokowi pada 13 April 2022. Siapa saja yang berhak menerima?Menurut Jokowi penerima THR dan Gaji ke-13 adalah ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara. Sementara itu tambahan tukin sebesar 50% diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan berharap THR dan gaji ke-13 dapat membuat daya beli abdi negara meningkat dan ujungnya membantu pemulihan ekonomi nasional."Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis 14/4/2022.Di sisi lain, tambahan tukin kepada ASN dan TNI/Polri yang masih aktif merupakan wujud penghargaan karena telah bekerja menangani pandemi COVID-19."Kebijakan ini wujud penghargaan aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19," tutur Jokowi. hns/hns
Tapiapakah tunjangan insentif Non PNS Secara fisik mungkin sama, yaitu tunjangan yang diberikan untuk guru bukan PNS. Yang sedikit membedakan yaitu syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah. Untuk itu anda bisa mengecek Daftar Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS Tahun 2017, dapat dlihat pada link dibawah ini: Informasi mengenai tunjangan akan kembali bagikan kali ini mengenai Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 Seperti yang kita ketahui untuk tahun 2017 yang akan datang, tunjangan insentif guru Non PNS merupakan pengganti tunjangan fungsional yang akan dibuka. Tapi apakah tunjangan insentif Non PNS Secara fisik mungkin sama, yaitu tunjangan yang diberikan untuk guru bukan PNS. Yang sedikit membedakan yaitu syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah. Cek DISINI Untuk itu anda bisa mengecek Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 , Link dibawah ini Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 Untuk lebih lengkap serta terprinci soal Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 dapat dilihat dibawah ini Cek Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 Gabung Gratis Demikian yang dapat admin bagikan mengenai Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 , mudah - mudahan bermanfaat serta menjadi kabar baik untuk Bapak/Ibu. Terimakasih. Salam Pendidikan. Daftar Penerimaan Tunjangan Kualifikasi/Insentif Non PNS 2017 SsWcQ5X.
  • m61mkyldmk.pages.dev/957
  • m61mkyldmk.pages.dev/137
  • m61mkyldmk.pages.dev/660
  • m61mkyldmk.pages.dev/143
  • m61mkyldmk.pages.dev/368
  • m61mkyldmk.pages.dev/796
  • m61mkyldmk.pages.dev/732
  • m61mkyldmk.pages.dev/856
  • m61mkyldmk.pages.dev/738
  • m61mkyldmk.pages.dev/56
  • m61mkyldmk.pages.dev/305
  • m61mkyldmk.pages.dev/428
  • m61mkyldmk.pages.dev/745
  • m61mkyldmk.pages.dev/994
  • m61mkyldmk.pages.dev/461
  • daftar penerima tunjangan fungsional non pns 2017