Surat Keterangan Pindah (SKP) ini berlaku sebagai pengganti KTP selama KTP baru belum diterbitkan, paling lama 30 hari kerja sejak SKP diterbitkan. Lambang Sari I, Dikel. a.n Kepala Din.

Dari kecamatan, kembali lagi ke kelurahan membawa Formulir Permohonan Pindah Datang WNI dan syarat-syarat yang difotokopi tadi. Jangan lupa juga untuk fotokopi Formulir Permohonan Pindah Datang WNI yang dikasih dari kecamatan. 5. Petugas kecamatan mengecek, dan kalau sudah oke, disuruh kembali lagi setelah 14 hari kerja untuk mengambil Kartu

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI ANTARKABUPATEN/KOTA ATAU ANTAR PROVINSI (F-1.38) A. UMUM. 1. Alat tulis yang digunakan dalam pengisian formulir oleh pemohon adalah ballpoint dengan tinta hitam dan ditulis denganmenggunakan huruf cetak. 2. Penerbitan KK dan KTP di Daerah Tujuan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Pindah antar kabupaten 1) Surat pengantar pindah 2) Form F1-08 (Keterangan pindah datang WNI) 3) Form F1-01 (Formulir biodata penduduk WNI) 4) KK Asli 5) SKCK (Surat keterangan catatan kepolisian) 6) Foto penduduk 7) Form F1-33 (Surat pengantar pindah antar kabupaten/propinsi) 8) Form F1-34 (Formulir permohonan pindah WNI antar kabupaten
FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG. PINDAH DATANG. Pindah Datang PENERBITAN SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI ANTAR KECAMATAN. DASAR : 1. UU NOMOR 25 TAHUN 2009. 2. PP NOMOR 65 TAHUN 2005. 3. PERMENDAGRI NOMOR 4 TAHUN 2010. 4. PERBUP KEBUMEN NOMOR 26 TAHUN 2016. PERSYARATAN : a. surat permohonan pindah datang antar kecamatan satu
Formulir Permohonan Pindah WNI Antar Provinsi (F-1.36) Formulir Permohonan Pindah Datang WNI Antar Provinsi (F-1.38) Kelahiran Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01) SPTJM Kebenaran dan Kelahiran; SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri; Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kelahiran
Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang WNI berlaku selama 30 (tiga puluh) Hari Kerja. Pada saat diserahkan Surat Keterangan Pindah kepada Penduduk, KTP yang bersangkutan dicabut dan dimusnahkan oleh Dinas yang menerbitkan Surat Keterangan Pindah. Surat Keterangan Pindah berlaku sebagai KTP selama KTP baru belum diterbitkan.
Persyaratan Pelayanan. Syarat-syarat Pindah Penduduk : Fotocopy KK (asli disertakan); Fotocopy KTP (asli disertakan); Berkas pendukung (fc Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah, dll); Formulir permohonan pindah (disediakan di Disdukcapil). 2. Sistem, mekanisme, dan prosedur. Surat keterangan pindah datang (SKPD) orang asing tinggal tetap bagi penduduk yang pindah datang; Penerbitan KK karena penambahan anggota keluarga baru bagi penduduk WNI; Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06) Pengantar dari RT/RW; Foto copy KK yang lama dari pemohon; KK yang lama dari keluarga yang akan diikuti fid35.
  • m61mkyldmk.pages.dev/834
  • m61mkyldmk.pages.dev/326
  • m61mkyldmk.pages.dev/987
  • m61mkyldmk.pages.dev/691
  • m61mkyldmk.pages.dev/961
  • m61mkyldmk.pages.dev/507
  • m61mkyldmk.pages.dev/425
  • m61mkyldmk.pages.dev/352
  • m61mkyldmk.pages.dev/229
  • m61mkyldmk.pages.dev/973
  • m61mkyldmk.pages.dev/116
  • m61mkyldmk.pages.dev/689
  • m61mkyldmk.pages.dev/7
  • m61mkyldmk.pages.dev/171
  • m61mkyldmk.pages.dev/970
  • formulir permohonan pindah datang wni